Tanggung Jawab:
Memberikan jasa hukumMenangani perkara-perkara Litigasi dan non Litigasi (Perdata maupun Pidana).Menangani permasalahan hukum Korporasi.Memberikan Konsultasi Hukum dan Pendapat HukumMelakukan review dokumen perjanjianMembuat perjanjian atau dokumen dokumen transaksi lainnyaMelakukan pemeriksaan serta memberikan pendapat hukum pada setiap permasalahan yang di alami oleh client