1. Membantu kelancaran pelaksanaan kewajiban-kewajiban administrasi rutin perusahaan dalam rangka memenuhi kewajiban peraturan perpajakan
2. Melakukan arsip perpajakan untuk seluruh Business Unit
3. Membantu dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait pemeriksaan pajak
4. Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Bulanan Rutin : PPh 21,23,4(2), PPh 25
5. Meyusun laporan keuangan perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan Badan